Jeneponto, Timurterkini.com – Fungsi BPD sebagai mana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya dalam pasal 55 huruf (a), membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, (c), melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun berbeda yang terjadi di Desa Parasangan Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berdasarkan pengakuan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
ABD. Kadir, Ketua BPD Desa Parasangan Beru, saat kami dari media timurterkini menghubungi via telepon menceritakan, saya menjadi ketua BPD sekitar kurang lebih 2 tahun, saya merasa tidak pernah bertanda tangan.
“Itumi saya heran, kenapa bisa cair dananya tanpa tanda tangan saya, apakah direkayasa atau di palsu atau bagai mana,” jelas Abd Kadir Kamis 23 Juli 2020 malam.
Lanjut, saya suda tanyakan di salah satu pegawai inspektorat, bilang kenapa bisa cair dananya tanpa tanda tangan saya, dia bilang, masa, saya bilang iye, selama saya menjadi ketua BPD kurang lebih 2 tahun.
“Bahkan ke camat saya pernah bilang, bilang iyo di, bisanya itu cair,” tuturnya.
Ditambahkan, saya juga belum gajian, kalau tidak salah, kurang lebih tiga bulan.
“Anggota saya suda di bayarkan, sisa saya belum gajian,” tutupnya.
Sementara Kepala Desa Parasangan Beru, ABD Rahman, saat kami mendatangi rumahnya, kami tidak menemuinya karena lagi istirahat.
Kami dari media ini, melanjutkan menuju kantor inspektorat, namun kami tidak menemui kepala inspektorat hingga berita ini dirilis.
Laporan: Red