Toraja Utara, Timurterkini.com — Terbukti untungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada Toraja Utara, Kepala Desa/Lembang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale.
Dimana Kepala Lembang Benteng, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara, inisial Andarias Lepong terbukti melanggar Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menjatuhi vonis satu bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada. Pasal ini mengatur tentang Kepala Desa atau sebutan lain yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, mengatakan, adapaun kejadian berawal pada temuan pihaknya pada, Minggu (29/09/24) telah terjadi pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan oleh, Kepala Lembang, Andarias Lepong terbukti menghadiri sosialisasi tim salah satu pasangan calon.
“Atas temuan itu, kami serta Gakumdu lakukan proses dan kami anggap cukup bukti, kemudian dilanjutkan hingga ke Pengadilan,” terangnya di Kantor Bawaslu Toraja Utara, Rabu, (6/11/24).
Lanjut Briken, kemudian Pengadilan Negeri Makale memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Ia menyebutkan, namun penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan hakim terbukti lain disebabkan karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama lima bulan berakhir.
“Adapun barang bukti ada flashdisk, bersihan foto dan vidio, dirampas dan dimusnahkan, satu rangkap salinan SK perpanjang kepala lembang,” sebutnya.