Mamasa, Timurterkini.com –– Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Balla tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersebut diumumkan dalam press realese, Kamis (27/11/25).
Tersangka baru berinisial MAW, yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOK Puskesmas Balla tahun anggaran 2021–2022. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian.
Diketahui, bahwa pada (7/10/25) lalu, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni inisial RK selaku Kepala Puskesmas Balla tahun anggaran 2021–2023, serta A sebagai Pengelola Dana BOK periode 2021–2023.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan tindakan pemotongan Dana BOK pada sejumlah kegiatan Puskesmas Balla. MAW juga disebut ikut terlibat dalam rapat internal yang membahas penentuan nilai potongan dana serta tidak menjalankan tugas sebagai bendahara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, MAW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengikuti perkembangan penyidikan dan instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka MAW langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, A. Faik Wana Hamzah, menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas di persidangan.













