Berita  

Kejari Mamasa Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Mamasa, dihadiri oleh pejabat internal Kejari dan sejumlah undangan, termasuk perwakilan Polres Mamasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, di halaman Kantor Kejari Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis, (6/11/25).

Mamasa, Timurterkini.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Mamasa, Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, pada Kamis, (6/11/25).

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, serta dihadiri oleh pejabat internal Kejari dan sejumlah undangan, termasuk perwakilan Polres Mamasa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

Adapun, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara tindak pidana umum, terdiri dari, 6 perkara narkotika, 1 perkara KDRT, 1 perkara psikotropika, 1 perkara pencabulan, dan 1 perkara penganiayaan.

Sementara, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat lebih dari 12 gram, obat pil koplo (Thd/Boje) sebanyak 6.000 butir, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senjata tajam, pakaian, plastik kemasan, korek api, dan peralatan penyalahgunaan narkotika.
Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar, digerinda, atau dilarutkan dalam air panas hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mamasa dalam menjalankan amanat undang-undang dan memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya,” ujar Kajari Mamasa.

Ia mengaku, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Nomor: Print-769/P.6.13.6/BPApa.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum serta pihak terkait sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum.