Mamasa, Timurterkini.com – Terkait pengelolaan anggaran Pusat maupun Daerah , Kejaksaan Negeri Mamasa, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa, meminta agar Pemerintah Desa ber hati-hati dalam mengelolah Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) ditengah wabah pandemi Virus Corona disiase Covid-19 yang terjadi saat ini. Senin 29 Juni 2020.
Yang mana di hampir semua Desa telah mengalokasikan anggaran penanggulangan Covid-19 di masing-masing Desa, salah satunya dengan menggunakan pembuatan posko di tiap-tiap batas Desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa, Andi Dharman Koro. SH, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Mamasa mengatakan, terkait pengelolaan anggaran pusat maupun daerah, ditengah pandemi Virus Corona ini, agar betul-betul dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Dengan adanya bantuan atau penyaluran seperti BLT-DD, dan sebagainya, terkait dengan penggunaan anggaran di Desa, agar Kepala Desa menggunakan dan menjalankan pemerintahan yang baik,” kata Andi Dharman.
Lanjut, ada beberapa lembaga yang memonitoring, terkait penggunaan anggaran ini, seperti yang disampaikan presiden Jokowi, seperti, Kejaksaan, KPK, Kepolisian, BPK serta BPK-P dan yang terlibat lagi agar memonitoring anggaran dan penggunaan Dana Desa ini.
“Terkait dalam menjalankan pembangunan di Desa, agar betul-betul semua di fungsikan sesuai dengan tugasnya, seperti TPK, Kaur, BPD, agar sistem berjalan sesuai dengan petunjuk penggunaan anggaran,” jelas kasi intel Kajari Mamasa.
Ditambahkan, yang mana juga dari pendamping Desa, agar mengarahkan pemerintah Desa dalam tata kelola keuagan Desa dan juga mendorong partisipasi masyakat dalam pengawasan realisasi penggunaan Dana Desa, berdasarkan aturan yang berlaku, dalam implementasi dan realisasi Dana Desa, demi berjalanya pembangunan yang pro rakyat dan dapat dimanfaatkan serta dirasakan oleh masyarakat Desa.
“Agar semua Desa betul-betul berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya, pengelolaan keuangan Desa untuk menghindari adanyan kepala Desa yang bekerja sendiri tanpa melibatkan perangkat Desa yang ada berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, yang mana jika dikemudian hari ada Kepala Desa berjalan tidak sesuai aturan, maka pihak kami tidak segan untuk menindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa.
Editor: A. Ashadi