Kolaka, Timurterkini.com – Usai pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di ikuti 100 Desa pada bulan Desember ini sisa menunggu hari pelantikan nya.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka, melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan, Ilham.S.STP.,M.Si, saat ditemui di ruangan nya mengatakan, kalau pemilihan BPD awalnya sebanyak 91 Desa yang habis di masa jabatan nya sampai periode April 2020.
“Seogiyanya kemarin ini April suda harus dilantik ini anggota BPD yang baru sebanyak 91 Desa, 9 Desa untuk masa jabatanya ini habus di periode Desember 2020, tapi karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penghentian sementara tahapan karena akibat adanya pandemi corona, sehingga kami melakukan perpanjangan masa jabatan,” ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan, Ilham.S.STP.,M.Si Jum’at 18/12-2020.
Lanjut Ilham, walaupun dalam ketentuan Permendagri Nomor 110 tidak ada aturan yang mengatakan harus ada Perpanjangan, tetapi setelah kami berkonsultasi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, kami di rekomendasikan untuk memperpanjang masa jabatan anggota BPD yang ada sebanyak 91 Desa. Dasar rujukanya itu kami disampaikan UU Nomor 30 Tentang Administrasi Pemerintahan Daerah yang pada pasal 1 di poin 9 terkait masalah deskresi kebijakan.