Berita  

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan di UPTD Samsat Kolaka Berakhir Besok

Pelayanan UPTD Samsat Kolaka. (Dok. Ashadi/Timurterkini.com)

Kolaka, Timurterkini.com Masih ada kesempatan bagi warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan khusunya Kolaka, sebab tanggal terakhir program itu jatuh pada Jumat (13/12/2024).

Kepala UPTD Samsat Kolaka, Aris menjelasakan Samsat kolaka buka selama 5 hari kerja sampai jumat.

“Khusus Samsat Kolaka buka sampai hari Jumat, jadi untuk mengurus pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan berakhir besok, Jumat 13 Desember” Katanya saat ditemui Timurterkini.com, Kamis (12/12/2024).

Aris menambahkan, sesuai SK seharunya berakhir tanggal 15 Desember, tetapi tanggal 14 dan 15 Desember merupakan hari libur.

“Seharusnya berakhir tanggal 15, tapi bertepatan hari minggu, sementara pelayanan tetep 5 hari kerja, samapi jumat,” Tambahya.

Aris meminta maaf kepada warga Kolaka karena UPTD Samsat Kolaka hanya melayani sampai 13 Desember.

“Meminta maaf kepada warga kolaka tidak dapat melayani hingga 15 Desember karena bertepatan hari minggu, sementara hari kerja hanya lima hari,” Ucapnya.

Pemutihan pajak kendaraan Sultra ini sudah digelar sejak 15 November. Membayar denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bisa dilakukan melalui Samsat di seluruh Wilayah Sultra.

Pemutihan yang diberikan berupa bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sanksi yang dimaksud adalah denda karena keterlambatan membayar.