Berita  

Jalan Poros Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Mamasa Rusak Parah

Jalan Poros Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Mamasa Rusak Parah
Kondisi Jalan Poros Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Mamasa. Foto: Timurterkini.com/Yulianus

Mamasa, Timurterkini.com Jalan poros penghubung tiga Desa, rusak parah, yaitu Desa Bubun Batu, Desa Lembana Salulo dan Desa Pebassian di Kec. Mamasa, Kab.Mamasa, Prov. Sul-bar, kini kondisinya semakin memprihatinkan, apa lagi di musim hujan, akses jalan yang sangat becek dan licin, sehingga untuk menjakau wilayah tersebut, membutuhkan kehati-hatian ketika melintas, Selasa 09 Juni 2020.

Menurut kesaksian seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya, mengatakan, bahwa di musim penghujan seperti saat ini, banyak warga yang kesulitan ketika hendak bepergian, apalagi yang menggunakan roda dua, dan juga sudah ada beberapa orang yang terjatuh ketika melintas di jalan poras ini.

“Kami berharap agar jalan dapat dikerjakan, sehingga kami tidak kesulitan lagi saat melintasi jalan tersebut, kasian juga kalau kami terjatuh akibat jalan yang licin ini,” terang salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Yosker DP, Kepala Desa Lembana Salulo, kepada media mengatkan, Bahwa sebenarnya jalan ini sudah sering kami usulkan dalam musrembang Kecamatan yang di laksanakan setiap tahunnya, namun sampai saat ini belum pernah terealisasi, sementara ini satu-satunya jalan yang menghubungkan tiga Desa, bahkan menghubungkan antar kecamatan.

“Jalan yang berjarak kurang lebih tujuh KM dari ibu kota Kab. Mamasa, namun sejak terbentuknya kab. Mamasa sampai saat ini belum pernah mendapat perbaikan dari Pemerintah Daerah, dan juga sebenarnya pada tahun sebelumnya, pernah rencana di kerjakan bahkan tim dari PU Kab. Mamasa sudah melakukan pengukuran, namun entah apa alasannya sehingga tiba-tiba di lakukan pemindahan lokasi pengerjaanya,” jelas Yosker.

Lewat kesempatan saya ini, sekaligus mewakili pemerintah di tiga Desa dan warga Masyarakat, berharap kepada Pemerintah Daerah kabupaten Mamsa, agar bisa memprioritaskan jalan yang ada di tiga Desa ini, kamipun sebenarnya ingin mengerjakan dengan mengunakan Dana Desa namun kami terkendala karena adanya regulasi Permendagri no 44 tahun 2016, yang mengatur teentang kewenangan Desa sehingga secara otomatis kami tidak bisa mendanai dengan menggunakan anggaran Dana Desa.

“Kiranya rintihan hati Masyarakat ini, dapat sampai di telinga para pengambil kebijakan di Kabupaten Mamasa, sampai pusat untuk lebih memperhatikan perbaikan jalan yang setiap saat kami lalui,” tutupnya.

Editor: A. Ashadi