Berita  

Jaksa Penyidik Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Mamasa ke JPU

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa limpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Jumat (10/11/23).

Mamasa, Timurterkini.com — Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa limpahan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke Jaksa Penuntut Umum.

Penyidik menyerahkan tersangka Awaluddin dan Daniel B, beserta barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mamuju.

Bahwa pada hari ini, Jumat 10 Nov 2023  jaksa penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut Umum (Tahap 2) pada Kejaksaan Negeri Mamasa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM Mamasa Tahun 2021.

Di mana dalam perkara itu, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 503.089.000.

Adapun penuntutan terhadap tersangka, dilakukan secara terpisah (split), yakni didakwakan dengan Pasal 2 Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasubsi Ekmon dan PPS Kejaksaan Negeri Mamasa, M. Siddiq, mengaku adapaun pelaku ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 20 November 2023.

“Ditargetkan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu bulan depan,” ujarnya.

M. Siddiq mengaku, pada proses penuntutan perkara ini, tersangka mengembalikan kerugian negara yang disangkakan, tentunya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.