Berita  

Jabatan Kepala Lembang di Toraja Utara Resmi Diperpanjang

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang yang mengukuhkan Kepala Lembang dan BPL Se-kabupaten Toraja Utara, Jumat (28/6/24).

Toraja Utara, Timurterkini.comBupati Toraja Utara kukuhkan perpanjang masa jabatan Kepala Lembang atau Kepala Desa dan Badan Permusyawartan Lembang (BPL) atau Badan Permumusyawaratan Desa (BPD).

Pengukuhan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Lembang (DPML) Kabupaten Toraja Utara dan dihadiri seluruh Kepala Lembang dan BPL, yang dilaksanakan di Aula Gedung Van de Loosdrecht Rantepao, Jumat (28/6/24).

Diketahui bahwa Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 21 Kecamatan dan 151 Lembang dan Kelurahan yang terdiri dari 111 Lembang dan 40 Kelurahan.

Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah bahkan sampai ke desa.

Perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Lembang dan BPL yang telah dikukuhkan hari ini.

“Semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di lembang masing-masing,” terangnya usai melakukan pelantikan, Jumat (28/6/24).

Ia menjelaskan, adapun aturan pelaksanaan pengukuhan hari ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.