Berita  

IRT di Baubau Gugat Gugus Tugas dan RS Karena Dinyatakan Positif Covid-19

Seorang warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri. (Foto:Istimewa)

Baubau, Timurterkini.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Ia mengaku sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa dikutip Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, ia menjalani rapid test di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif. Kemudian saat hendak melahirkan di RSUD, ia kembali menjalani rapid test.

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya.

Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Usai melahirkan, wanita ini kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, diberitahu kalau dirinya positif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.

Menjawab gugatan tersebut, Jubir Gugus Tugas Covid-19 dan Direktur Palagimata mengungkapkan petugas rumah sakit sudah bekerja sesuai mekanisme penanganan Covid-19.

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sakit ada mekanismenya,” kata dia.

Lukman menghargai jika Anipa ingin menggugat ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya memberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.