Kolaka, Timurterkini.com – Inspektur Pembantu III H. Andi Bone, dalam keterangannya membenarkan adanya dua orang Kepala Desa yang telah bersedia menjaminkan sertifikat tanah miliknya.
Yang mana penyelesaian jaminannya di disaksikan oleh Pejabat Sekertariat Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka.
Jamiman sertifikat tanah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016.
Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara atau Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lainnya.
Hal ini melalui pertimbangan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Sebab mengingat pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Tentang Perbendaharaan Negara pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
“Ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang”, kata Andi Bone (Senin 26/07/2021).
Lebih lanjut menjelaskan, ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah, diantaranya surat berharga.
“Surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti, yang jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”, ungkapnya.
Hal senada diungkap Mapanyompa, selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 Irban III Inspektorat Daerah Kolaka.
Kepada media ini dalam ruang kerjanya mengatakan, bahwa dua Kepala Desa yang menjaminkan sertifikat tanah yaitu Kepala Desa Toari dan Kepala Desa Ranosangia, keduanya berada di Kecamatan Toari.
“Benar Kades Toari dan Kades Ranosangia telah menjaminkan sertifikat tanahnya, sebagai jaminan terhadap temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020,” terangnya.
Dikatakan, jaminan tersebut dibuatka konsep surat pernyataan diatas meterai, dengan dua orang saksi bukan ASN, dan jaminan tersebut diberlakukan selama 100 hari kerja.
“Kami berharap agar nantinya kedua Kepala Desa ini, dapat beritikad baik untuk secepatnya mengembalikan dugaan kerugian terhadap Negara tersebut,” tutupnya.