Kendari, Timurterkini.com – Kebijakan pemerintah kota Kendari mengenai larangan pelaksanaan sholat idul Fitri (ID) dilapangan maupun diMasjid adalah bentuk keseriusan Pemkot untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dikota lulo, serta menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah ditengah wabah virus Corona disease (covid-19), (19/5).
Ketua Umum HMI Cabang kendari Ujang Hermawan mengatakan perlu kita apresiasi dengan langkah-langkah konkret pemkot untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dikota yang berslogan kota bertaqwa.
“Tetapi dalam hal ini walikota Kendari sangat berlebihan dalam mengeluarkan kebijakan dan kami nilai tidak adil seolah ada pendiskriminasian, kan aneh ketika pelarangan sholat idul Fitri diMasjid hanya persoalan covid-19 sementara dipusat perbelanjaan dan pasar-pasar yang ada dikota Kendari masih ramai masyarakat berdatangan. ” jelasnya.
Lanjut Ujang Hermawan, kami sepakat ketika dilapangan adanya larangan sholat idul Fitri demi keselamatan umat dari wabah, tetapi kami sangat menolak kebijakan Pemkot Kendari yang meniadakan sholat idul Fitri diMasjid-Masjid yang ada dikota Kendari, kami pula juga menyarankan walikota Kendari untuk melihat gubernur Jawa timur yang mengeluarkan kebijakan tentang sholat idul Fitri diMasjid dan tidak melanggar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ketika kebijakan Pemkot Kendari tidak ditinjau ulang berarti bukan soal tempat yang dilarang, tetapi yang dilarang adalah sholat-nya, Kenapa tidak masyarakat bersama-sama membersihkan pasar-pasar dan mengatur pusat perbelanjaan agar dijadikan tempat sholat idul Fitri” tutupnya.
Laporan: M.Irfan