Hasil Pleno Penetapan KPU Koltim : Penantang Tumbangkan Petahana

Koltim, Timurterkini.com – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 384/PL.02.6-Kpt/7411/KPU-KAB/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka. Pasangan Calon (Paslon) Samsul Bahri – Andi Merya Nur sebagai Penantang berhasil tumbangkan Petahana pasangan Tony – Baharuddin.

Dimana perolehan suara Paslon Nomor urut 02 yang berakronim SBM sebagai penantang memperoleh 38.409, sedangkan Paslon nomor 01 yang diketahui sebagai petahana dengan akronim Bersatu memperoleh 34.630 suara.

Dengan begitu paslon Syamsul- Bersama Merya (SBM) unggul dari petahana Dengan presentase 52,58%, dan Tony – Baharuddin {Bersatu) hanya persentase 47, 42%.

Kemudian Ketua KPU Koltim, Suprihaty Parwaty Nengtias, mempersilahkan bagi Paslon yang kalah jika ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena pihak KPU hanya memberikan waktu selama 3×24 jam.

“kami KPU Koltim memberikan waktu 3×24 jam bagi paslon yang mau menggugat, terhitung mulai dari hari penghitungan dan penetapan pengumuman Surat Keputusan KPU hari ini, dan jika tidak ada kami akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026,” jelas Nengtias.

Dari pantuan media ini, rekapitulasi tingkat kabupaten dari 12 kecamatan, semua terlihat berjalan lancar sesuai dengan proses regulasi memaparkan pleno rekapitulasi dari tingkat kecamatan tampa ada kendala.

Hadir dalam rapat pleno terbuka, Kapolres Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Ketua Bawaslu Koltim, dan panwas semua kecamatan serta para saksi pendukung masing masing paslon, dengan tetap mengedepankan proses Protokol kesehatan. (@ Red)