Mamasa, Timurterkini.com — Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan stimulan gempa di Kabupaten Mamasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021 di putuskan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Pasamboan Pangloli, dan terdakwa Muh. Arsad, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dimana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pasamboan Pangloli, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan denda Rp. 200 juta.
Dan jika tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan subsidair 4 (empat) bulan kurungan Uang pengganti Rp. 634.700.000 jika tidak dibayarkan terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) tahun kurungan.
Sementara, terdakwa lain yakni Muh. Arsad, di pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan denda Rp. 200 juta dan jika tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI, Uang titipan Rp. 335.000.000 dirampas untuk negara, 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnakan. Selain itu dalam putusannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam Pembacaan Putusan tersebut hadir para terdakwa yaitu Terdakwa Pasamboan Pangloli, dan Muh. Arsad, penasehat Hukum para terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa.