Mamasa, Timurterkini.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona disiase Covid 19.
H.Ramlan Badawi selaku ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengeluarkan surat, dalam surat, tertanggal 24 April 2020, Nomor, 360/10/GTPPC-19/IV/2020, perihal penyampaian, kepada Kepala Desa/Lurah, masing-masing ditempat.
Dalam surat tersebut yang ditanda tangani langsung Bupati Mamasa, Selaku ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus, dalam suratnya, dalam rangka upaya Percepatan Penanganan Covid-19 Wilayah Kabupaten Mamasa, dalam kaitan penyebaran Covid-19, maka salah satu hal yang harus dilakukan, penyediaan karantina bagi masyarakat yang masuk di wilayah Desa/Kelurahan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid 19, H.Ramlan Badawi. MH, kepada para Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Mamasa, untuk menyiapkan dan memfasilitasi tempat karantina bagi masyarakat yang masuk di wilayah Desa atau kelurahan.
(Rlj)