Toraja Utara, Timurterkini.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah bacakan putusan sela sengketa Pilkada Toraja Utara. KPU Toraja Utara akan segera lakukan penetapan.
Diketahui bahwa pasangan calon Bupati dan wakil bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang – Marthen Rante Tondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang hari ini telah di bacakan putusannya oleh MK.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Suhartoyo pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi, dalam eksepsi.
- Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berknenaan dengan kedudukan hukum permohon,
- Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Untuk itu, dalam pokok pemohon, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi.
Berdasarkan putusan MK yang dibacakan hari ini (red, Selasa 4/2/25), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara akan segera melaksanakan rapat pleno penetapankan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Toraja Utara pada pemilihan serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Toraja Utara, Randy Tambing, membenarkan bahwa MK telah menolak gugatan paslon Ombas-Marthen.
“Dan kami akan segera menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih secepatnya,” Terangnya via whatsapp, Selasa (4/2/25).
Ia mengaku, bahwa tiga hari pasca pembacaan putusan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan menetapkan paslon terpilih.
“InsyaAllah kita rencanakan penetapannya tiga pasca putusan MK,” Akunya.