Kendari, Timurterkini.com – Sulawesi Tenggara,. Front aktifis Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara ( FAHHAM- Sultra). Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menahan Ramadio ( wakil Bupati Buton Utara).Terkait Perbuatan Asusila yang dilakukan Olehnya, beberapa bulan yang lalu 2019.
Titomarhaen, Ketua Front Aktivis Hukum dan Ham ( FAHHAM – Sultra ). dalam Konpersnya, Rabu 23/09/2020, mengungkapkan bahwa, Seharusnya Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio’ Mestinya sudah di tahan karena kasus tersebut sudah di nyatakan oleh Polres Muna sebagai status tersangka, bebernya.
Apa bila Pihak Kejati Sulawesi Tenggara, tidak juga melakukan Penahanan terhadap tersangka,” Ramadio,” maka kami akan menggeruduk Markas besar Kejati-Sultra, sampai Tersangka,” Ramadio” di lakukan Penahanan. Kecam Titomarhaen.
Lanjut di katakan Titomarhaen, tuntutan kami adalah Sbb,:
1. Mendesak kepala kejaksaan tinggi sultra agar segera menginstruksikan kepada kejari muna, segera menahan ramadio wakil bupati butur atas kasus asusila pencabulan anak di bawah umur, yang statusnya sudah tersangka.
2. Meminta kepada gubernur sulawesi tenggara H Ali Mazi SH agar tidak melantik pelaksana tugas bupati butur yang sedang bersangkutan kasus hukum, apalagi perbuatan asusila.
Sekedar untuk di ketahui sebelumnya, Kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar.
Berikut fakta-faktanya:
diketahu bahwa, Lewat muncikari, Wakil Bupati Buton Utara Ramadio diperkirakan menggunakan muncikari sebagai penghubung dirinya dengan korban.
Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T.
Namun anehnya kasus ini, mucikari telah difonis dan terbukti bersalah dan telah ditahan, namun pelaku utama dalam hal ini, Wakil Bupati Buton utara ” Ramadio” masih bebas berkeliaran, siapa yang bisa menjamin ketika “Ramadio” masih bebas berkeliaran dan tidak melakukan hal yang sama.
Olehnya itu, untuk memastikan keamanan dan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti,” Ramadio” harus segara ditahan,” tutup titomarhaen. (**)