Berita  

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Sufmi Dasco: Tetap Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Dok. Youtube DPR RI)

Jakarta, Timurterki.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada, oleh karenanya pendaftaran calon kepala daerah tetap memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sufmi Dasco mengatakan, revisi UU Pilkada tersebut batal disahkan usai rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU itu gagal dilaksanakan lantaran tidak mencapai kuorum karena rapat hanya dihadiri 89 Anggota DPR.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco lewat unggahannya di akun X @bang_dasco, dikutip pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Oleh karena itu, kata Dasco, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 tetap merujuk pada hasil putusan MK.

“Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat UU Pilkada meskipun hasil revisi UU Pilkada itu menuai penolakan dari fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi yang menyetujui revisi UU Pilkada itu, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.Pembahasan revisi UU Pilkada di Panja Baleg ini berlangsung serba cepat. Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mandeg.

Namun, Baleg tiba-tiba mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala dearah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.