Berita  

Ditreskrimsus Polda Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Pinrang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 4 Subdit IV barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (11/11/25). (Humas Polda Sulsel)

Makassar, Timurterkini.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Unit 4 Subdit IV menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (11/11/25).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Pinrang, dipimpin oleh personel Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel. Adapun empat tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan masing-masing berinisial SW, E, MI dan AF.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, dari hasil penyelidilan yang dilakukan unit 4 Subdit IV Polda Sulsel, diketahui bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan terhadap kegiatan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal tersebut,” Ungkapbunit 4 Subdit IV Polda Sulsel.

Adapun, penyerahan tersangkan dan barang bukti ke kejaksaan tersebut, menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Iapun berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini, proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan. (Rls)