Toraja Utara, Timurterkini.com — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Toraja Utara, Sosialisasi Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, di ruang polah kantor Bupati Toraja Utara, Jumat (13/12/24).
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Robyanta Popang, mengatakan hari ini dilaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan DLHK Provinsi Sulsel untuk hadir dan memberikan pencerahan terkait Permenlhk nomor 4 tahun 2021 tentang persetujuan lingkungan hidup.
“Dan ini sangat penting untuk perlindungan lingkungan di Kabupaten Toraja Utara,” terangnya usai sosialisasi di ruang polah kantor Bupati Toraja Utara, Jumat (13/12/24).
Ia mengaku, terdapat beberapa aturan yang telah dijelaskan terkait persoalan lingkungan, saat sosialisasi dilaksanakan.
“Yang semua mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup serta sanksi yang akan di dapatkan jika tidak punya izin lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia menyampaikan, adapun sasaran kegiatan ini, kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Direktur Rumah Sakit dan Pelaku Usaha.
“Kedepannya, diupayakan untuk di perluas ke masyarakat dan para pelaku usaha demi menjaga lingkungan kita agar tetap terpelihara,” sebutnya.
Ia menambahkan, adapun beberapa pelaku usaha, yang akan diberikan izin lingkungan sesuai dengan besaran usaha mereka.
“Apakah akan diberikan izin Amdal, UKL-UPL atau SPPL saja yang diberikan. Karena ada aturan yang mengatur mengenai hal itu,” tambahnya.