Berita  

Dipecat Hingga Tak Dibayarkan Gaji, Perangkat Desa di Mamasa Tuntut Haknya

Dipecat Hingga Tak Dibayarkan Gaji, Perangkat Desa di Mamasa Tuntut Haknya
Warda Bahtiar, salah satu perangkat Desa Hahangan diberhentikan. Dok : Ist.

Mamasa, Timurterkini.com – Polemik pemberhentian sejumlah perangkat Desa di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, masih menjadi perbincangan dikalangan masyarakat.

Tak hanya soal pemberhentian, soal pembayaran gaji pun menjadi perbincangan.

Warda Bahtiar misalnya, salah satu perangkat Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, merasa keberatan setelah diberhentikan oleh Kepala Desa Hahangan, Saeni.

Kepada Timurterkini.com, Warda menceritakan pemberhentiannya sebagai Kaur Tata Usaha Desa Hahangan, setelah menerima Surat Keputusan pada 22 Maret 2022 lalu.

Selain diberhentikan, Warda, mengaku belum menerima gaji layaknya perangkat Desa lain.

Sementara kata dia, berdasarkan informasi yang ia peroleh, perangkat Desa Hahangan aktif atau yang tidak diberhentikan telah menerima gaji.

Di Desa Hahangan lanjut dia, sebanyak 3 orang perangkat Desa diberhentikan dan 2 diantaranya adalah Kepala Dusun.

“Kalau kita yang diberhentikan tidak ada terima, 2 Kepala Dusun, dengan sayami Kaur TU nya,” katanya pada Timurterkini.com, Kamis 14 Juli 2022.

Sementara informasi yang dia dapatkan di Desa lain, perangkat Desa yang diberhentikan tetap menerima gaji sesuai SK Pemberhentiannya.

“Di Desa lain itu sperti Sendana mereka terima meskipun suda diberhentikan,” bebernya.

Dengan demikian, dirinya berharap agar mendapatkan haknya sebagai mana mestinya.

Menurutnya sebelum ada SK pemberhentian, dirinya tetap aktif sebagai Kaur TU di Desa Hahangan.

“Sementara teman lain bisa mendapatkan hak mereka, kenapa kami tidak, sementara 3 bulan itu sebelum SK itu ada proses kita tetap aktif,” ungkapnya.

Ditegaskan, dirinya terus berupaya menuntut haknya sebagai perangkat Desa yang diberhentikan.

Demi mendapatkan keadilan maupun hak, dirinya telah melakukan berbagai upaya dengan mempertanyakan ke Dinas PMD maupun Insfektorat.

Bahkan, dikabarkan bakal menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar lantaran merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa.

“Tetap akan menuntut hak kami, gaji kami, jabatan kami kalau tidak sesuai dengan prosedur, kami juga akan tetap menuntut itu,” tegasnya.

Kepala Desa Hahangan, Saeni, saat ditemui Timurterkini.com, membenarkan perihal tersebut.