Berita  

Danrem 143/HO Ajak Personel Korem Jadi Duta Anti Penyalahgunaan Narkoba

Giat Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., bersama Personel Korem (Ket Foto : Istimewa)

Kendari, Timurterkini.com – Menyikapi dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Tenggara Komandan Korem 143/HO Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A., mengajak personel Korem 143/HO menjadi duta-duta anti penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, stop Narkoba karena bisa menghancurkan Negara dan Bangsa Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kapenrem 143/HO Mayor Arm Sumarsono dalam rilisnya, Senin 29 Juni 2020

Lebih lanjut Danrem menambahkan dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Jajaran Korem 143/HO Triwulan II TA. 2020 bertempat di Aula Jend. Sudirman Korem 143/HO Jl. Adb. Silondae, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. TNI AD sebagai bagian garda terdepan dalam pertahanan dan kemananan NKRI memiliki nilai strategis untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kegiatan Sosialisasi P4GN sebagai wujud kepedulian jajaran Korem 143/HO terhadap maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Prov. Sultra. Untuk itu saya menekankan tidak ada oknum TNI dan ASN Korem yang terlibat Narkoba, akan sangat mempermalukan citra TNI,. Oleh karena itu, jika ada anggota maupun keluarga yang terbukti positif menyalahgunakan atau bahkan mengedarkan narkoba, pihak kesatuan atau komando tidak akan memberikan keringanan karena yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diancam dengan pemecatan,” tegas Brigjen Jannie.

“Jadilah duta-duta anti penyalahgunaan peredaran Narkoba dan Stop Narkoba,” imbunya..

Pada kesempatan terpisah dr. L.M. Syahriyal (Dokter Umum Rumkit Ismoyo) dalam materi yang dibawakannya mengatakan Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

“Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum yang berat,” tuturnya.

Untuk diketahui untuk kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap prajurit dan PNS Korem 143/HO dengan hasil keseluruhan negatif.