Mamasa, Timurterkini.com — Polres Mamasa laksanakan pembinaan etika profesi Polri pencegahan prilaku menyimpang dan pelanggaran personil Polri serta sosialisasi perpol no. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Pembinaan ini dilakukan oleh tim Bidpropam Polda Sulbar, disambut oleh Kasipropam Polres Mamasa bertempat di Aula Bhayangkara Polres Mamasa, Kamis (4/4/24).
Kasi Propam Polres Mamasa Iptu Sukasmin yang menyambut kedatangan tim Bidpropam Polda Sulbar.
Kasi Propam Polres Mamasa Iptu Sukasmin meminta kepada seluruh personel Polres Mamasa yang hadir agar saat sosialisasi berlangsung, dapat menyimak setiap arahan dan bimbingan yang dibawakan oleh pemateri.
Tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
“Bahkan meniadakan pelanggaran kalau perlu, dengan harapan anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang,” ujarnya.
Sementara, Bidpropam Polda Sulbar, Ipda Syamsul islam menjelaskan terkait sistematika Perpol Tentang KEPP dan KKEP yang didalamnya berisi tentang, Tahapan, Pemeriksaan, Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, Putusan, Hak kewajiban terduga pelanggar dan lain-lain.
“Yang harus diketahui Personil Polres Mamasa,” ujarnya.