Kolaka, Timurterkini.com – Tilang manual kembali diberlakukan Polres Kolaka mulai 22 Mei 2023 mendatang.
Sebelumnya, tilang manual sempat ditiadakan pada Oktober 2022 lalu setelah Polri memberlakukan tilang elektronik atau ETLE.
Namun, karena berbagai alasan, mulai dari keterbatasan jangkauan ETLE hingga upaya edukasi bagi masyarakat, beberapa daerah di Indonesia termasuk Kolaka kembali memberlakukan tilang manual secara langsung.
Satlantas Polres Kolaka akan membarlakukan tilang manual untuk 12 pelanggaran prioritas.
Berdasarkan Telegram KAPOLRI Nomor: ST/830/IV/AUK.6.2/20233 Tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang berpotensi Laka Lantas.
BERIKUT 12 SASARAN PRIORITAS PELANGGARAN LALU LINTAS
- Berkendara dibawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan Ponsel saat berkendara
- Menerobos Traffic Light
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Melawan Arus
- Melampaui Batas Kecepatan
- Berkendara dibawah Pengaruh Alkohol
- Ranmor Tidak Sesuai dengan Spektek(Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah)
- Menggunakan Ranmor tidak sesuai dengan Peruntukannya
- Ranmor Over Load dan Over Dimnension
- Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu