Koltim, Timurterkini.com – Dengan beredarnya surat edaran Kementrian Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, dalam agenda padat karya tunai, yang akan disingkrongkan dengan surat edaran rujukan nomor 11 Tahun 2020 tentang pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). telah di tindak lanjut camat Mowewe kepada Desa yang dipimpinnya.
Diungkapkan camat Mowewe, Marwan S.Sos, akan bergerak bersama sama TNI/Polri yang berada di wilayah kecamatan untuk turun memonitor lansung mengawasi data kelayakan penerima BLT di desa – desa wilayah yang dipimpinya, dan hasil verifikasi nanti akan dituangkan dalam berita acara melalui muyawarah khusus Desa sebagai penerima BLT tingkat Desa.
“kami setelah datang surat edaran kami telah mengintruksikan kepada masing-masing desa untuk mendata penerima BLT di Desanya, dan mengalokasikan Dana Desa melalui pembahasan perubahan APBDes,” ujar Marwan 19/04/2020.
Menurutnya, masih menunggu jadwal kapan akan di mulainya turun agar tidak tumpang tindi data penerima nantinya dan akan di upayakan dua Desa dalam sehari.
“Tujuan turun memonitor data yang dimasukan oleh Desa, untuk memastikan data penerima BLT Desa agar tepat sasaran,” pungkasnya.
Lanjut Marwan, data penerima BLT, yankni non penerima Rastra dan PKH, termasuk aparat Desa penerima gaji, dan akan diupayakan yang rentan menerima seperti terganggu kesehatannya dan yang berimbas di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tempat kerjanya.
“Data dari Desa akan di validasi dan di verifikasih oleh pemerintah Kecamatan untuk disingkrokan dengan data Dinas Sosial agar tidak tumpang tindih dari data yg di salurkan melalui dinas sosial,” tutup Marwan.
(Ali Imran)