Toraja Utara, Timurterkini.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Kamis (27/11/25).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak, didampingi Ketua DPRD Toraja Utara, Hermin Sa’pang Matandung, Waka Polres Toraja Utara, Kompol. Marthen Muni, dan Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Marthen TM.
Barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan meliputi, narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6447 garam dan 20,16 gram kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, terdapat juga pakaian, alat digunakan untuk untuk Narkotika, alat perjudian, serta berbagai barang lainnya yang disita dari perkara kejahatan umum. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran dan penghancuran.
Kepala Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam penanganan perkara. Semua barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, adapun perkara yang dimusnahkan hari ini sebanyak 310 item, yang merupakan perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Toraja Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dan jika di presentasikan, dari perkara yang dilakukan pemusnahan hari ini, kurang lebih 50 persen kasus Narkotika. Yang pemusnahannya dilakukan dengan cara di hancurkan dengan dicampur zat kimia, dengan bahan kimia lalu kami blender dan kami buang,” Jelasnya.













