Salvius mengaku, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, pegawai Korpri di Kabupaten Toraja Utara akan mendapatkan akses terhadap program-program perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan program jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga berharap, kerja sama ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dalam membangun sistem perlindungan ketenagakerjaan yang berkelanjutan di wilayah Toraja Utara.













