Berita  

Belum Memenuhi Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Sidrap Perpanjang Masa Perekrutan PKD

Belum Memenuhi Keterwakilan Perempuan, Bawaslu Sidrap Perpanjang Masa Perekrutan PKD
Kaum perempuan mendaftarkan dirinya sebagai calon PKD di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidrap. (Dok: Wawan/Timurterkini.com).

Sidrap, Timurterkini.com – Perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Sidrap, belum terpenuhi keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD pada 24-26 Januari 2023, terjadi di 40 Desa dan Kelurahan.

Perpanjangan itu dilakukan, kata dia, lantaran belum memenuhi syarat perwakilan 30 persen kaum perempuan.

“Untuk di Sidrap, ada 40 Desa dan Kelurahan yang kita perpanjang masa pendaftaran karena belum memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan,” ujarnya saat ditemui wartawan Timurterkini.com di kantornya, Sabtu (21/01/2023).

Dikatakan, dari 40 Desa dan Kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya itu terdiri dari 6 Desa untuk pendaftar laki-laki dan perempuan.

“Kemudian 34 sisanya di diperpanjang waktu pendaftarannya khusus kaum perempuan,” bebernya.

Asmawati menjelaskan, Panwascam di 11 Kecamatan menerima berkas calon anggota PKD sebanyak 315 orang di 106 Desa dan Kelurahan.

“Saat pendaftaran pada 14-19 Januari 2023. Panwascam menerima 315 pelamar ini terdiri dari 168 laki-laki dan 147 perempuan,” ujarnya.

Namun setelah melihat jumlah pendaftar dihari akhir, kata dia, ternyata ada yang belum terpenuhi dua kali kebutuhan dengan kuota 30 persen perempuan.

“Masih ada 40 yang belum terpenuhi sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tambahnya.

Asmawati kembali menyampaikan kepada seluruh warga yang ingin menjadi bagian penyelenggara pemilu ditingkat Desa atau Kelurahan, bisa mendatangi kantor Panwascam masing-masing.

Seperti diketahui, tes wawancara calon anggota panwaslu Desa dan Kelurahan dijadwalkan pada 31 Januari sampai 2 Februari 2023.