Berita  

BBM Subsidi Dikuras Pengepul Nakal, Polres Komitmen Tindak Tegas

Pengisian BBM yang dilakukan menggunakan jerigen dan di muat menggunakan mobil pick up, beberapa waktu lalu.

Mamasa, Timurterkini.comPolres Mamasa, komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Seperti halnya beberapa waktu lalu, terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang ada di kecamatan Mamabi, wilayah hukum polres Mamasa, namun luput dari pantauan pengawas dan APH.

Dimana pengisian BBM bersubsidi di masukkan dalam jerigen dan di muat menggunakan mobil pick up, yang di isi oleh petugas SPBU.

Dan berdasarkan Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika, menyampaikan bahwa, penyalahgunaan BBM subsidi tentu sangat merugikan masyarakat.

“Penyalagunaan BBM subsidi tentu merugikan rakyat. Jika di kemudian hari hal serupa kembali ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas,” terangnya melalui via whatsapp, Kamis (9/10/25).

Lebih lanjut, pihaknya kedepan juga akan mengambil langkah, untuk mengundang seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukum Polres Mamasa, untuk tidak melakukan praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan memanggil pengelola SPBU untuk menyampaikan agar tidak melakukan praktik penjualan yang tidak sesuai dengan aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan ada sanksi tegas,” ujarnya.