“Sehingga kami TMS kan, karena kalau kami ambil, maka akan terbaca sebagai pemilih ganda juga, dan itu sudah kami jelaskan pada saat pleno. Namun tidak ada sanggahan dari Bawaslu dan kami tentu siap perbaiki selama ada dokumen otentiknya,” akunya.
Intan juga menekankan bahwa tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Karena tetap akan terdaftar sesuai dengan alamat kependudukan yang aktif.
Sementara, terkait data yang tidak dikenali, itu sesuai dengan SE 27 pasal 1 huruf h yang menyatakan menindaklanjuti pemilih dengan kategorisasi TPS tidak sesuai.
“Jadi pada saat Pantarlih melakukan coklit berdasarkan DP4, terdapat pemilih yang tidak dikenali, sehingga itu rananya PPS untuk mencari tahu pemilih tersebut, sehingga Pantarlih tidak mencoret pemilih tersebut, namun dibawah ke pleno PPS hingga PPK. Dan jika ditemukan padanannya maka ditambahkan ke TPS sesuai namun jika tidak ditemukan padanannya maka status pemilih tetap aktif di TPS sebelumnya. Dan ini ada di regulasi SE KPU RI nomor 27 tahun 2024 tentang persiapan penetapan DPS pada pasal 1 huruf h,” ujarnya.