Sementara, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 46 jenis yakni, narkotika jenis sabu-sabu 11,6979 gram. Obat-obatan terlarang seperti Pil Trihexyphenidyl sebanyak 4.510 dan Pil Tramadol sebanyak 536 butir. Senjata tajam berupa parang dan badik, handphone, dan lainnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk upaya Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao dalam menciptakan Kabupaten Toraja Utara yang aman, nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan distabilitas keamanan suatu wilayah, baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah Kabupaten Toraja Utara.