Toraja Utara, Timurterkini.com — Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, musnahkan barang bukti tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana kamnegtibum, tindak pidana umum lainnya, dan tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, Alexander Tanak mengatakan, salah satu tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan selain sebagai Lembaga penuntutan dan melakukan penyidikan dalam perkara tertentu, juga sebagai eksekutor, yaitu melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Lanjutnya, kewenangan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan padanya,” terangnya dalam sambutannya, di kantor Cabjari Tana Toraja di Rantepao, Jumat (13/12/24).
Ia juga menjelaskan, selain diatur dalam KUHAP, adapun Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai eksekutor dalam Pidana juga diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Alexander Tanak, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan kegiatan eksekusi barang bukti perkara pidana yang diputus pengadilan.
“Dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2024, dengan jumlah kurang lebih 36 perkara pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao,” jelasnya.
Ia menyampaikan, adapun jumlah perkara tersebut terdiri dari tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang sebesar 56 persen, tindak pidana orang dan harta benda sebesar 25 persen, selebihnya adalah tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebesar 14 persen, dan tindak pidana umum lainnya sebesar 5 persen.