Berita  

Ayah Setubuhi Anaknya, Pelaku Diancam 9 Tahun Penjara

Kegiatan press release di pimpin langsung Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Iptu Muhapris, Selasa (5/9/23)

Mamasa, Timurterkini.comKepolisian Resor Mamasa  aksanakan press release tindak pidana ersetubuhan terhadap anak kandungnya, bertempat diruang Media Center Humas Polres Mamasa, Selasa (5/9/23)

Pada Kegiatan, Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan dari Korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Mirisnya, korban adalah anak kandung tersangka penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hamring mejelaskan bahwa pelaku inisial M (59) yang merupakan anak kandungnya terjadi menggauli aknaknya dimulai pada bulan Desember tahun 2022 secara bertahap hingga bulan Agustus 2023.

Lebih Lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban sebanyak 10 Kali dan dilakukan dalam pengaruh minuman keras.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka M (59) Dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP Tentang Persetubuhan Perempuan Yang Bukan Istrinya yang dalam Keadaan Tidak Berdaya dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun