Toraja Utara, Timurterkini.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2025.
Rapat Paripurna RAPBD tersebut diketahui di hadiri oleh 21 anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara sesuai yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’.
Adapun RAPBD tahun 2025 dibacakan langsung oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Toraja Utara, Mira Bangalino bahwa hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toraja Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Toraja Utara dengan rincian.
Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.106.588.999.300,07, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 57.455.215.940,77, dan Pendapatan Transfer sebentar Rp. 1.029.982.883.359,30 dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 19.150.900.000.
Adapaun Belanja Daerah sebesar Rp. 1.106.588.999.300,07, yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp. 877.280.059.100,07, Belanja Modal Rp. 64.535.044.000, Belanja Tidak Terduga Rp. 2.500.000.000, Belanja Transfer sebentar Rp. 162.273.896.200.
Sehingga jumlah Belanja sebesar Rp. 1.106.588.999.300,07, adapun total Surplus (Defisit) Rp.0 rupiah.
Usai dibacakan, Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’ meminta persetujuan anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2025.
Lanjutnya, dan dari delapan fraksi tersebut telah menyetujui RAPBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025.