Kendari, Timurterkini.com – Presidium Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo, SH Menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat kurang lebih ada enam unit Vessel yang terlihat berlabuh di Desa Ni Tanasa, Kecamatan Lalonggasu Meeto, Kabupaten Konawe dan di duga kuat telah merusak terumbu karang dan kawasan mangrove, (27/5).
“Iya benar bahwa ada kurang lebih 6 unit vessel yang berlabuh di sekitar Desa Ni Tanasa, Kec. Lalonggasu Meeto, Kab. Konawe dan kami juga menduga bahwa dengan adanya vessel tersebut bisa merusak terumbu karang dan kawasan mangrove yang ada di sekitarnya” jelasnya.
Perlu dipahami bahwa mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana, pencegah laju abrasi pantai dll. Sehingga tidak heran ketika banyak aturan yang di buat untuk melindungi mangrove.
“Perlu diketahui bahwa kawasan mangrove adalah salah satu kawasan yang paling dilindungi sebab memiliki peran penting di dalam kehidupan, sehingga banyak aturan yang berhubungan dibuat untuk melindungi mangrove ini” ungkapnya.
Lanjutnya ia menambahkan diantaranya adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu kami meminta Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk turun menyelidiki terkait Vessel yang berlabuh di kawasan mangrove Desa Ni Tanasa, Kec. Lalonggasu Meeto, Kab. Konawe.
Kemudian terkait izin berlabuh pihaknya masih meminta klarifikasi dari Otoritas Syahbandar apa kha ada izin atau tidak untuk berlabuh diwilayah mangrove tersebut.
“Kami masih meminta klarifikasi kepada pihak Syahbandar terkait izin berlabuhnya, apa kha mereka ada izin berlabuh di tempat itu atau tidak” tutupnya.
Laporan: M.Irvan
Editor : A. Ashadi