Kendari, Timurterkini.com – Aliansi Masyakarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak instansi hentikan aktivitas Haulling PT. MBS, pasalnya menggunakan jalan umum, (25/4).
Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo, SH mengatakan beberapa minggu yang lalu aktivitas serupa juga dilakukan oleh PT. ST. Nickel Resources yang melakukan aktivitas Haulling Ore Nickel dengan menggunakan jalan umum. Namun aktivitas tersebut telah terhenti sejak masyarakat melakukan pemalangan kendaraan yang memuat Ore Nickel dari arah Pondidaha menuju Tondonggeu.
Kini hal serupa kembali terjadi Haulling dengan menggunakan jalan umum namun dengan perusahaan yang berbeda yakni PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) dari arah Pondidaha menuju Morosi. Anehnya adalah kegiatan tersebut lagi-lagi luput dari pantauan Dinas Perhubungan (dishub) Sultra.
“Kemarin PT. ST. Nickel sekarang PT. MBS keduanya selalu luput dari pantauan Dinas Perhubungan. Hal ini kan aneh, padahal sangat jelas berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, sedangkan dalam pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri” jelasnya.
“Padahal jelas aktivitas haulling PT. MBS ini bertentangan dengan aturan berdasarkan uu No. 38 Tahun 2004 tentang jalan, maka tidak ada alasan untuk dibiarkan” ungkapnya.
Pihaknya meminta Dinas Perhubungan (dishub) Sultra untuk segera mengambil tindakan, terkait aktivitas haulling PT. Multi Bumi Sejahtera (mbs) dengan menggunakan jalan umum. Sehingga tidak melahirkan asumsi tentang adanya dugaan pembiaran.
“Kami minta dishub sultra segera mengambil tindakan, untuk kemudian menghentikan aktivitas haulling Ore Nickel PT. MBS dari arah Pondidaha menuju Morosi, agar tidak melahirkan asumsi negatif di masyarakat” paparnya.