Kolaka, Timurterkini.com – Ditengah maraknya penanggulang Covid-19, salah seorang warga Sakuli, Rabu Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terpaksa melaksanakan akad nikah lewat panggilan video Rabu 25 Maret 2020.
F (24) dipersunting seorang pria asal Jawa Timur K (33), pernikahan melalui panggilan video, pertama kali terjadi di Kabupaten Kolaka, akibat maraknya penyebaran Virus Corona.
Ketidak hadiran mempelai pria disebabkan karena cuti ditempat kerjanya hanya diberi selama 2 hari, sementara jika berada di Kabupaten Kolaka K harus menjalani karantina selama 14 hari,” ujar Lurah Lamokato Supriandi.
Pernikahan melalui panggilan video ini, pertama kalinya terjadi di Kabupaten Kolaka Sultra,” tambanya.
Editor : Adi