Kolaka, Timurterkini.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Di Pilkada Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara sendiri, hanya diikuti Dua Pasangan calon (Paslon), yakni Amri Jamaluddin-Husmaluddin dan Muhammad Jayadin-Deni Germanto Lisan.
Adapun Nomor masing-masing pasangan calon, Amri-Husmaludin bertagline (BERAMAL) Nomor urut 1, sementara Jayadin-Deni (JADI) Nomor urut 2.
Terpantau, di beberapa titik sepanjang jalan di Kabupaten Kolaka, terlihat sejumlah Alat Peraga Kampanye seperti baliho dari kedua Pasangan calon.
Kendati demikian sampai sejauh ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka, belum menemukan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sampai saat ini belum ada (temuan pelanggaran pemasangan APK masing-masing calon red),” kata Anggota Bawaslu Kolaka, Jakson, dikonfirmasi wartawan Timurterkini.com via WhatsApp, Senin (30/9/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka resmi menetapkan jadwal kampanye pada Pilkada 2024, pada jadwal kampanye tersebut, KPU Kolaka membagi dua zona wilayah kampanye. Adapun pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Pembagian zona kampanye (Berdasarkan SK KPU Kolaka Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024):
Zona 1:
Kolaka, Latambaga, Samaturu, Iwoimendaa, dan Wolo
Zona 2:
Wundulako, Baula, Pomalaa, Tanggetada, Polinggona, Watubangga, dan Toari