Rantepao, Timurterkini.com — 453 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota tahun 2024
Hal tersebut di sampaikan oleh 453 Anggota PPS se Kabupaten Toraja Utara saat membacakan pakta integritas di hadapan komisioner KPU Toraja Utara dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir.
Pemilihan adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses Pemilihan rentan dengan penyimpangan, godaan, dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab. Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar Pemilihan terselenggara dengan penuh integritas.
Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, pada hari ini Minggu (26/5/24) bertempat di Toraja Misiliana Hotel, 453 anggota PPS membacakan pakta integritas dan bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan Pemilihan, dengan ini menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Lembang yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Toraja Utara dengan bersungguh-sungguh, transparan, dan tanggung jawab.
- Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non-partisan kepada peserta Pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
- Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional warga negara.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas Pemilihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non-partisan, dan adil.
- Menolak pemberian, permintaan, dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta Pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
- Mencegah dan tidak melaicukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
- Membantu KPU Kabupaten Toraja Utara dalam menyelenggarakan Pemilihan.
- Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil.
Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.