Mamasa, Timurterkini.com – Legislator partai Golkar, Joni Daud, ditangkap 24 Agustus lalu terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ijasah palsu, akhirnya bisa menghirup udara segar.
Hal demikian, setelah Joni Daud di nyatakan tidak bersalah dan bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar tanggal 28 september 2021 kemarin.
Kurang lebih satu bulan, Joni Daud mengikuti persidangan sampai akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau di vonis bebas.
Rabu 29 September 2021, puluhan keluarga Joni Daud di dampingi penasihat hukum sekaligus perwakilan keluarga Samuel, S.H.,M.H menjemput Joni Daud di lapas kelas III Mamasa dengan membawa surat hasil putusan pengadilan.
Sampai akhirnya Joni Daud bisa pulang ke rumah bersama dengan keluarga dan kerabat.
Kini Joni Daud dapat berkumpul kembali bersama dengan keluarga dan kerabat setelah 37 hari mendekam di lapas kelas III Mamasa.
Penasihat hukum sekaligus perwakilan keluarga, Semuel, saat di temui di lapas kelas III Mamasa usai menjemput Joni Daud, menjelaskan bahwa hari salah satu proses yang harus kita lalui hari ini untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Negeri Polewali, dan ini adalah perintah undang-undang yang harus kita laksanakan.
“Dengan di keluarkannya beliau dari tahanan hari menunjukkan bahwa hukum tidak dapat di intervensi, hukum di atas segala-galanya”, ungkapnya.
Lanjut Semuel, dengan keluarnya Joni Daud hari ini tentu di sambut dengan senang hati oleh semua pihak keluarga termasuk kami sebagai penasehat hukum.
Selain itu Semuel juga menjelaskan dengan adanya kasus Joni Daud ini sekaligus memberikan pemahaman yang luas kepada masyarakat bahwa hukum tidak dapat di intervensi oleh siapapun juga.
“Hukum pada dasarnya menempatkan keadilan pada tempatnya”, katanya.
Semuel juga menambahkan, bahwa sebagai penasehat hukum sekaligus sebagai perwakilan keluarga menggaransi 100% tidak akan ada tindakan-tindakan yang sifatnya anarkis.