Kolaka, Timurterkini.com – Sebanyak 24 Desa di 8 Kecamatan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan melaksanakan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 ini.
Hal itu setelah sosialisasi pelaksanaannya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (D-PMD) Kolaka pada Juli 2022 lalu.
Selain tahapan itu, Bimbingan tekhnis (Bimtek) dan sosialisasi tahapan pelaksanaan tata cara dan regulasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) juga telah di gelar pada Januari 2023.
Sementara tahapan pemungutan suara akan berlangsung pada 30 Mei 2023, sekaligus dilakukan penghitungan serta rekapitulasi surat suara.
Menurut Sekretaris Dinas PMD Kolaka, Rahmat Hidayat, 24 Desa yang akan melaksanakan Pilkades karena periode pemerintahan Kepala Desanya telah habis di tahun 2023.
“Pemilihan digelar karena periode masa pemerintahan Kepala Desa di 24 itu akan berakhir di tahun 2023 ini,” sebutnya kepada wartawan Timurterkini.com via telepon, Sabtu (04/02/2023).
Ia mengungkap, berdasarkan aturan, jumlah calon Kades di setiap Desa yang mendaftar minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Jika di suatu Desa, kata dia, nantinya terdapat lebih dari lima pendaftar calon kades, maka akan dilakukan seleksi untuk menentukan lima peserta terbaik yang akan ditetapkan sebagai kandidat.
“Jadi kalau lebih dari lima calon, maka akan diadakan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim independen. Lima peserta terbaik yang lulus nantinya yang akan dipilih menjadi calon kades,” bebernya.