Berita  

16 Calon Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN Ke KPU Toraja Utara, Calon Terpilih Bisa Gagal Dilantik

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Semuel Rianto Tappi (memegang mic) saat melaksanakan sosialisasi pencalonan dan persiapan visi-misi paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulses, serta Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara, di aula KPU Kabupaten Toraja Utara, Rabu (31/7/24). (Dok. Zul/Timurterkini.com).

Semuel ju, menyarankan bagi calon terpilih yang telah melaporkan LHKPN agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Jadi tidak usah tunggu lengkapnya untuk semua calon terpilih dari partainya karena memang normanya adalah calon terpilih berarti perorangan bukan secara kelembagaan partai politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, adapun yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Toraja Utara yakni, dari partai PAN 1 orang, dari partai PDIP 5 orang, dari partai Perindo 2 orang, partai PSI 2 orang dan dari partai Golkar 4 orang.

Jadi total yang serahkan tanda terima LHKPNnya ada 14 orang calon terpilih periode 2024-2029, dari 30 orang calon terpilih,” tambahnya.