Semuel ju, menyarankan bagi calon terpilih yang telah melaporkan LHKPN agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.
“Jadi tidak usah tunggu lengkapnya untuk semua calon terpilih dari partainya karena memang normanya adalah calon terpilih berarti perorangan bukan secara kelembagaan partai politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Toraja Utara yakni, dari partai PAN 1 orang, dari partai PDIP 5 orang, dari partai Perindo 2 orang, partai PSI 2 orang dan dari partai Golkar 4 orang.
“Jadi total yang serahkan tanda terima LHKPNnya ada 14 orang calon terpilih periode 2024-2029, dari 30 orang calon terpilih,” tambahnya.