Toraja Utara, Timurterkini.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara minta para anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera serahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Semuel Rianto Tappi mengatakan sebagaimana ketentuan pada pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menjelaskan akan calon terpilih berkewajiban menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU.
“Karena pada ayat 3 menjelaskan bahwa jika tidak menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU. Maka nama calon terpilih tidak akan diusulkan untuk dilakukan pelantikan,” terangnya pada sosialisasi pencalonan dan persiapan visi-misi paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulses, serta Bupati dan wakil Bupati Toraja Utara, di aula KPU Kabupaten Toraja Utara, Rabu (31/7/24).
Ia menjelaskan, untuk penyerahan tanda terima LHKPN calon anggota DPRD Toraja Utara terpilih, paling lambat pada 21 hari sebelum pelantikan.
Ia mengingatkan agar para anggota DPRD Toraja Utara terpilih dari partai politik agar tidak menyerahkan tanda terima LHKPN di masa injury time.
“Karena kita inginkan agar Toraja Utara segera mengajukan calon terpilih, untuk segera dilantik,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari 30 orang anggota DPRD Toraja Utara terpilih, baru 16 orang calon terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Toraja Utara.
“Jadi masih ada 14 orang calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPNnya,” ungkapnya.