Timurterkini.com – Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia, perlu dilakukan revitalisasi terhadap penataan administrasi pemerintahan desa yang meliputi aspek penamaan dan kodefikasi desa, aspek kewilayahan (batas dan peta desa), aspek kewenangan desa dan produk hukum desa serta aspek manajemen pemerintahan desa.
Desa diatur berdasarkan pasal 18 ayat (7) dan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, menjadikan desa sebagai unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi institusi terdepan menguatkan karakter dan jati diri masyarakat di Indonesia.
Dalam perjalanannya, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera.
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa turut melahirkan paradigm baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola pemerintahan desa. Terlebih bahwa UU Desa memberikan pengakuan atas kewenganan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 telah mengamanahkan negara untuk “…memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (UUD 1945 amendemen ke-4 pasal 34 ayat 2).
Secara eksplisit UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan “pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa”. (Bab I ketentuan umum).
Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perangkat Desas terdiri dari:
Kepala Desa mempunyai hubungan perintah yang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini perangkat desa memiliki integritas sesuai tugas fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekretariat Desa terdiri dari kepala urusan tata usaha dan umum, kepala urusan keuangan dan kepala urusan perencanaan yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang mempunyai tugas dalam bidang administarsi pemerintahan.
Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pelayanan dan kepala seksi kesejahteraan dalam struktur organissai pemerintahan desa yang mempunyai tugas pelaksana operasional.
Pelaksana Kewilayahan adalah kepala dusun yang bertugas membantu tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan pemerintahan di wilayah dusun sebagai bagian tugas kewilayahan.
Hubungan perintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam revolusi mental dapat meningkatkan etos kerja dan kerjasama tim work dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik.
Kepala Desa dengan BPD yaitu BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD dengan etos kerja yang tinggi untuk mengawasi dan meminta keterangan laporan dalam bentuk laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya BPD dalam forum musyawarah desa menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam pelaksanaan tugas BPD tersebut di atas mendapatkan biaya tunjangan dan operasional BPD sehingga BPD dalam melaksanakan tugas dengan kerja keras dalam wujud terjadinya perombakan program kerja BPD yang responsif terhadap aspirasi masyarakat desa.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 bahwa kedudukan desa menggambarkan konstruksi menggabungkan fungsi Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal).
Wujud dari Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) adalah mampu merumuskan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa lokal berskala desa dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatf (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatf) dengan menggabungkan wujud dari Local Self Government (Pemerintah Lokal) yang juga mampu merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatf (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatf).
Wujud kongkrit itu dapat dihasilkan jika Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai revolusi mental dalam bentuk perubahan relatif cepat dalam cara berpikir Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam merespon, bertindak dan berkerja dalam bentuk memiliki integritas, kerja keras, gotong royong, etika kerja dan pelayanan sehingga wujud kongkrit itu dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dapat menjawab tujuan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu :
Mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial, budaya dan ekonomi;
Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
Mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
Memperkuat desa entitas masyarakat yang mandiri;
Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan.
Sumber: Dra. FARIDA KURNIANINGRUM. MM